10 Kode Etik Penerbit

Sebagai instansi yang memiliki fungsi untuk menyebarluaskan ilmu pengetahuan, sebuah penerbit memiliki kode etik yang menjadi acuan dalam setiap kegiatan penerbitannya. Berikut ini 10 kode etik penerbit:
  1. Penerbit perlu menggalakkan dan merangsang penulis untuk dapat berkarya secara optimum dalam menghasilkan buah kreativitasnya, karena keberhasilan pengarang akan berdampak pula pada keberhasilan penerbit dalam menunaikan fungsi kemasyarakatannya.
  2. Penerbit supaya menggariskan ruang lingkup sumbangsih yang diyakininya dibutuhkan masyarakat, beserta pedoman kebijakan yang dapat digunakan sebagai pengarahan oleh penulis dalam berkarya sesuai dengan panggilan hati nuraninya.
  3. Penerbit berkepentingan menghormati kepercayaan yang dilimpahkan penulis padanya untuk menangani penerbitan hasil jerih payahnya secara penuh, yaitu hak eksklusif untuk mencetak, menyebarluaskan dan memperadagangkan naskah yang diterbitkan.
  4. Penerbit berkewajiban mengolah naskah yang diserahkan penulis secepatnya dan seefektifnya agar tidak merugikan penulis, dan dalam jangka panjang juga tidak merugikan dirinya sendiri.
  5. Untuk memenuhi baku mutu yang dianutnya, penerbit akan mencari bantuan penyunting dan pendapat pakar keahlian dalam menangani naskah yang dipercayakan penulis, mengatur penyuntingan untuk mengolahnya agar siap cetak, merencanakan jadwal dan melaksanakan penerbitan.
  6. Bersama-sama penulis, penerbit mengupayakan pencarian penyandang dana tambahan yang mungkin diperlukan untuk memperlancar penerbitan naskah.
  7. Dengan dibantu penulis, penerbit akan mempromosikan hasil terbitan seluas-luasnya agar sampai ke lingkungan masyarakat pembaca yang sesuai.
  8. Penerbit wajib menyediakan imbalan (honorarium, royalti, atau bentuk insentif lain yang tidak selamanya uang) bagi penulis, yang harus dilaksanakan secara wajar dan terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tata hubungan kerja kemitraan yang berlaku.
  9. Penerbit harus melaksanakan pengelolaan segi ekonomi terbitan dengan penuh tanggungjawab demi kepentingan penulis dan dirinya sendiri.
  10. Penerbit dituntut untuk ikut melindungi hak cipta, hak kepemilikan intelektual, dan hak hukum lain penulis atas karya yang diterbitkannya.
Demikian 10 Kode Etik Penerbit yang membatasi penerbit dalam menggunakan hak dan kewajibannya untuk menciptakan keuntungan mutual kepada semua pihak yang terlibat dalam pengolahan naskah sampai naskah tersebut menjadi buku.